SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Genteng mengamankan seorang wanita cantik berinisial SA, lantaran menggelapkan uang ratusan juta di sebuah restoran tempatnya bekerja, yaitu di mal kawasan Kecamatan Genteng.
Perempuan berkerudung warga Jalan Endrosono, Semampir, Surabaya, yang bekerja sebagai kasir itu dilaporkan sang pemilik restoran, karena sejak Agustus 2020 hingga Juni 2021 tidak menyetorkan hasil penjualan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
"Setelah kami mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi serta mencari bukti petunjuk lainnya. Setelah penyelidikan, kami mengamankan yang bersangkutan," ujar Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, Senin (11/04/2022).
Menurut Iptu Sutrisno, tersangka awalnya menepis tuduhan telah menggelapkan uang hasil penjualan. Namun setelah polisi menunjukkan bukti adanya unsur pidana penggelapan tersebut, SA tidak bisa mengelak.
"Ada bukti aliran dana yang dalam rekening koran tabungannya. Dirinya mengakui bahwa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkas Sutrisno.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Dari tersangka SA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni buku rekening, ATM, 1 bendel rekening koran, serta bukti lain yakni nota kontrak, dan buku laporan harian keuangan.
Akibat perbuatannya, SA dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan diancam pidana selama 5 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News