Diduga Selewengkan Dana PPKBD, Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban Terancam Dipenjara

Diduga Selewengkan Dana PPKBD, Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban Terancam Dipenjara Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban saat digelandang ke mobil tahanan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menetapkan mantan bendahara di lingkungan dinas pemberdayaan masyarakat desa dan keluarga berencana (Dispemas-KB) berinisial HIP (37) sebagai tersangka, Senin (11/4/2022).

Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif Tim Unit Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban atas dugaan penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD sekitar Rp550 juta.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Saat ini, bendahara cantik itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas dugaan yang ditujukan kepadanya. ,, memastikan hal tersebut.

Ia berujar, tersangka merupakan mantan bendahara pengeluaran di Dispemas-KB yang diduga telah menyalahgunakan honor PPKBD dan Sub PPKBD sekitar 4 bulan terakhir, yakni mulai September hingga Desember 2021.

“Pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama 4 bulan, dengan anggaran honorarium PPKBD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Muis menuturkan, nilai honor yang seharusnya diterima oleh 382 penerima PPKBD sebesar Rp100 ribu per orang dan Sub PPKBD sebanyak 1.700 penerima masing-masing Rp 50ribu per penerima. Namun, uang tersebut ditilap oleh tersangka dan uangnya dinikmati seorang diri.

“Tersangka ini sudah mencairkan dana PPKBD dan Sub PPKBD itu, namun oleh pelaku tidak disalurkan kepada penerima dan diduga digunakan untuk kepentingannya sendiri,” tuturnya.

HIP yang merupakan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tuban ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp550 juta. HIP saat ini telah ditahan dan dititipakan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, Tim Pidsus masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Muis. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO