TUBAN,BANGSAONLINE.com - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan sidang penetapan pengangkatan wali terhadap anak di bawah umur secara serentak dan terintegrasi, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, serta pemerintah daerah di Jawa Timur.
Dari 507 anak yang diajukan dalam permohonan pada 29 Juni 2026, sebanyak 447 anak dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti sidang penetapan wali secara serentak.
Kejari Tuban menjadi daerah dengan jumlah pengajuan terbanyak di Jawa Timur. Melalui koordinasi dengan 13 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Kejari Tuban mengajukan 188 anak untuk mendapatkan penetapan wali.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi Kejari Tuban dengan Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pengadilan Agama Tuban.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tuban, Dessy Adhya Purwandiny, mengatakan program perwalian itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan anak yang inklusif dan berkelanjutan.
"Ini bukti hadirnya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan anak, khususnya bagi anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas," ujarnya.
Dessy menjelaskan, penetapan wali yang sah secara hukum memberikan kepastian identitas bagi anak, termasuk kepemilikan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Selain itu, anak juga memperoleh jaminan atas hak pendidikan, akses terhadap fasilitas kesehatan dari pemerintah, serta perlindungan hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dessy menambahkan, pelaksanaan sidang secara serentak tersebut juga menjadi implementasi arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Asta Cita Presiden RI.
Khususnya pada pilar penguatan reformasi hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, negara dituntut menghadirkan perlindungan hukum yang inklusif.
RPJMN juga mengamanatkan penguatan perlindungan anak serta pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemenuhan hak-hak dasar anak.
"Anak merupakan amanah sekaligus karunia terindah dari Tuhan Yang Maha Esa. Di pundak merekalah masa depan bangsa diletakkan. Tetaplah bersemangat, rajin belajar, dan gantungkan cita-citamu setinggi langit. Negara akan hadir untuk memastikan jalan kalian menuju masa depan yang cerah terbuka lebar," pungkasnya. (coi/van)










