"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slop @10 pak @20 batang setara dengan 816.000 batang yang dikemas dalam 51 karton," kata Sunaryo, Selasa (12/4/2022).
Masih menurut Sunaryo, perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang dimaksud sebesar ±Rp930.240.000,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai ±Rp574.251.840,00.
"Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut," tegas Sunaryo.
Barang hasil operasi penindakan tersebut dengan rincian sebagai berikut, SKM merek ANOAH 80.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek NEW ABS 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek DALILL 48.000 batang, tanpa dilekati pita cukai










