Bea Cukai Kediri Rilis Hasil Operasi BKC Ilegal, Amankan 816 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Kediri Rilis Hasil Operasi BKC Ilegal, Amankan 816 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo (tengah) saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Kediri. foto: ist.

Barang hasil operasi penindakan tersebut dengan rincian sebagai berikut, SKM merek ANOAH 80.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek NEW ABS 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek DALILL 48.000 batang, tanpa dilekati pita cukai

Selanjutnya, SKM merek S MILD 48.000 batang, tanpa dilekati pita cukai, SKM merek LOIS MILD 144.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek GICO BLACK 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek FLASH 32.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Berikutnya, SKM merek GUCCI 112.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek PUTRA SURYA 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek DUBAI 96.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek ADWAK 48.000 batang tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian, SKM merek AYLA 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek ASWAD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek AEROX 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek SURYA GALAXY 32.000 batang tanpa dilekati pita cukai

SKM merek HYS GOLD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai, SKM merek PREMIER GOLD 16.000 batang tanpa dilekati pita cukai dan SKM merek HJS SUBUR JAYA 16.000 batang anpa dilekati pita cukai.

Seperti diketahui, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 06 April 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.

Yang mana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56. (uji/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO