Gelar Razia, Petugas Gabungan di Kota Blitar Temukan Karaoke Masih Beroperasi saat Ramadan

Gelar Razia, Petugas Gabungan di Kota Blitar Temukan Karaoke Masih Beroperasi saat Ramadan Suasana saat razia hiburan malam petugas gabungan di Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Blitar menggelar razia tempat hiburan malam, Rabu (13/4/2022). Sejumlah tempat disasar petugas untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat 1443 H.

Alhasil, petugas mendapati sebuah karaoke di Jalan Melati Kota Blitar masih beroperasi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ada pengunjung yang mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

"Kami temukan satu tempat karaoke yang beroperasi pada bulan Ramadhan," kata Kanit Turjawali Satsamapta , Ipda Wahyu, Kamis (14/4/2022).

Ia menuturkan, Satpol PP Kota Blitar selaku penegak peraturan daerah (Perda) bakal memberikan sanksi kepada pelaku usaha hiburan malam yang melanggar regulasi. "Kami sifatnya mem-backup, untuk tindak lanjutnya di Satpol PP," imbuhnya.

Pemerintah (Pemkot) Kota Blitar sebenarnya telah melarang karaoke beroperasi saat . Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Blitar. 

Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini

Selain melarang karaoke beroperasi, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan live musik di kafe selama . Untuk pengawasan, Satpol PP Kota Blitar terus meningkatkan patroli guna memastikan semua tempat karaoke tutup selama .

"Sanksinya sesuai Perda, jika ada yang melanggar. Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Blitar,. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Awal Mula Tarawih Cepat di Ponpes Hidayatullah Al Muhajirin Bangkalan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO