KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Blitar menggelar razia tempat hiburan malam, Rabu (13/4/2022). Sejumlah tempat disasar petugas untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi saat Ramadan 1443 H.
Alhasil, petugas mendapati sebuah karaoke di Jalan Melati Kota Blitar masih beroperasi. Tak hanya itu, petugas juga menemukan ada pengunjung yang mengonsumsi minuman keras.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
"Kami temukan satu tempat karaoke yang beroperasi pada bulan Ramadhan," kata Kanit Turjawali Satsamapta Polres Blitar Kota, Ipda Wahyu, Kamis (14/4/2022).
Ia menuturkan, Satpol PP Kota Blitar selaku penegak peraturan daerah (Perda) bakal memberikan sanksi kepada pelaku usaha hiburan malam yang melanggar regulasi. "Kami sifatnya mem-backup, untuk tindak lanjutnya di Satpol PP," imbuhnya.
Pemerintah (Pemkot) Kota Blitar sebenarnya telah melarang karaoke beroperasi saat Ramadan. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Blitar.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
Selain melarang karaoke beroperasi, Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan live musik di kafe selama Ramadan. Untuk pengawasan, Satpol PP Kota Blitar terus meningkatkan patroli guna memastikan semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.
"Sanksinya sesuai Perda, jika ada yang melanggar. Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News