BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Seorang wartawan media online, Yudi, mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum kepala dusun di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Ia diancam akan diculik saat melakukan konfirmasi terkait dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa setempat.
Ia mengatakan bahwa peristiwa tersebut dialami pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 14.46 WIB. Saat itu, Yudi tengah mengonfirmasi kepada Ketua Panitia PTSL Desa Benculuk terkait dugaan pungli para program PTSL, yakni berupa penambahan dua materai dan pengadaan patok batas tanah yang diduga telah dikondisikan panitia.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Saat konfirmasi berlangsung, tiba-tiba saja oknum kepala dusun yang merupakan anggota panitia PTSL di Desa Benculuk marah. Yudi malah didorong sembari melontarkan kata-kata kotor dan ancaman.
"Tak culik kowe (saya culik kamu)," ucap oknum yang ditirukan Yudi saat menyampaikan perlakuan tidak menyenangkan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/4/2022).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Ketua Panitia PTSL Desa Benculuk, Subani, mengatakan bahwa ancaman yang dilontarkan bawahannya kepada wartawan saat adu mulut di kantor desa merupakan miskomunikasi. Sesaat setelah kejadian, mereka saling bersalaman.
Baca Juga: Cegah Terjadinya Pungli, AHY Serahkan Sertifikat Elektronik di Jawa Timur
"Niatnya mau konfirmasi kepada saya, tetapi tiba-tiba saja keduanya adu mulut. Tetapi permasalahannya sudah selesai, keduanya saling bersalaman dan meminta maaf," kata Subani yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Benculuk.
Pimpinan Yudi, Herry W Sulaksono, menyayangkan adanya kata ancaman yang dilontarkan oknum kepala dusun kepada wartawannya saat bertugas. Bukannya mendapat jawaban, malah mendapat perlakuan yang tidak baik, apalagi perbuatan itu dilakukan di bulan Ramadan.
Menurut dia, pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah," urai Herry.
Ia berujar, pihaknya bakal melakukan rapat internal redaksi guna memutuskan apakah akan dilakukan proses hukum atau tidak atas kejadian yang menimpa pegawainya. Herry berharap, tindakan serupa tak terulang kembali menimpa kepada wartawan lainnya.
"Wartawan kami memiliki sebuah bukti video saat oknum kadus tersebut mengancam akan menculiknya. Akan kami rapatkan internal dulu untuk diproses hukum atau tidak," kata Herry. (guh/mar)
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News