SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MF (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng saat bertransaksi sabu di dekat rumahnya, Jalan Jatipurwo II Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, Sabtu (9/3/2022).
Penangkapan dan pengeledahan MF bermula dari pengembangan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada transaksi narkotika di sekitar Jatipurwo. Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Tersangka sengaja membuat dompet kecil dari kain jean untuk mengamuflase sabu itu di saku celana. Namun, upaya tersebut tak bisa mengelabui anggota di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Saat digeledah, MF yang diduga sebagai pengedar ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram. Barang haram itu disimpan dalam dompet kecil yang terbuat dari kain jean dan disembunyikan di saku celana.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Setelah dipastikan memiliki sabu, MF digiring ke Mapolsek Gubeng untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News