MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelarangan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat Apel Korpri di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: KPU Mojokerto: Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Idola dan Mubarok Sama-sama Patuh
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," ujarnya.
Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News