Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, ketika memimpin apel staf Pemkab Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Pelarangan tersebut disampaikan , Ikfina Fahmawati, saat Apel Korpri di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari

"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," ujarnya.

Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (yep/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO