Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, ketika memimpin apel staf Pemkab Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Pelarangan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, , saat Apel Korpri di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Bupati Mojokerto Terpilih Tegaskan Bantuan untuk Korban Terdampak Ledakan di Sumolawang

"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," ujarnya.

Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (yep/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO