MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pelarangan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat Apel Korpri di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:
- PKB Merapat ke Gus Barra, Tinggal PKS, Kiai Asep Mengaku Terbuka Menerima
- Sejumlah Parpol Usung Gus Barra Maju di Pilbup Mojoketo 2024
- Ketua PDIP Sebut Bupati Ikfina Tak Mungkin Maju Pilbup, Golkar Beri Surat Tugas Gus Barra
- 7 Parpol Merapat ke Gus Barra, Bupati Ikfina Terancam Gagal Maju Pilbup Mojokerto
"Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," ujarnya.
Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News