SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, berinisial NW (32) digelandang Unit Reskrim Polsek Rungkut karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, mengatakan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui. Setelah polisi menemukan bukti, NW tak berkutik ketika diamankan di depan salah satu kantor ekspedisi di Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram. Oleh tersangka, barang yang disimpan di balik bungkus rokok tersebut diakui milik temannya yang berinisial RN," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Pihaknya kini masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN (DPO) yang dalam pengejaran Polsek Rungkut. Disinyalir, RN adalah pemasok sabu tetap ke tersangka NW.
Akibat perbuatannya, NW dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News