Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polsek Rungkut.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, berinisial NW (32) digelandang Unit Reskrim Polsek Rungkut karena menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, mengatakan bahwa tersangka awalnya tidak mengakui. Setelah polisi menemukan bukti, NW tak berkutik ketika diamankan di depan salah satu kantor ekspedisi di Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022) dini hari.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 0,33 gram. Oleh tersangka, barang yang disimpan di balik bungkus rokok tersebut diakui milik temannya yang berinisial RN," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Pihaknya kini masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN (DPO) yang dalam pengejaran Polsek Rungkut. Disinyalir, RN adalah pemasok sabu tetap ke tersangka NW.
Akibat perbuatannya, NW dijerat pasal 114 (1), 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




