SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial HF (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia diketahui sedang bertransaksi di SPBU Kedung Cowek pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan warga Jalan Joyoboyo timur Surabaya itu, polisi mengamankan 22 poket sabu seberat 35 gram yang sudah dipilah dalam bentuk per paket klip plastik.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Tersangka adalah pengedar sabu yang sudah lama jadi target operasi (TO) anggota dan baru tertangkap,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (19/4/2022).
Ia mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi barang haram di SPBU Kedung Cowek.
"Kita langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan, kita tidak menemukan sabu tersebut. Namun, setelah kita bawa ke rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur. Alhasil, kita menemukan 22 poket sabu dan sejumlah rekapan penjualan, serta uang tunai 3,4 juta dan HP Oppo sebagai barang bukti yang kita amankan," urai Daniel.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Dari pengakuan HF, dia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari DR (DPO) sekitar akhir Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB yang diranjau di daerah Krian, Sidoarjo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News