Edarkan Sabu, Warga Joyoboyo Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Joyoboyo Ditangkap Polisi Tersangka besera barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial HF (49) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Ia diketahui sedang bertransaksi di pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. 

Dari tangan warga Jalan Joyoboyo timur Surabaya itu, polisi mengamankan 22 poket sabu seberat 35 gram yang sudah dipilah dalam bentuk per paket klip plastik.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal

“Tersangka adalah pengedar sabu yang sudah lama jadi target operasi (TO) anggota dan baru tertangkap,” kata ,, Selasa (19/4/2022).

Ia mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi barang haram di .

"Kita langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan, kita tidak menemukan sabu tersebut. Namun, setelah kita bawa ke rumahnya di Jalan Joyoboyo Timur. Alhasil, kita menemukan 22 poket sabu dan sejumlah rekapan penjualan, serta uang tunai 3,4 juta dan HP Oppo sebagai barang bukti yang kita amankan," urai Daniel.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Dari pengakuan HF, dia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari DR (DPO) sekitar akhir Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB yang diranjau di daerah Krian, Sidoarjo. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO