SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang disambut gembira Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, UU TPKS itu menjadi kejutan terindah di Hari Kartini.
"UU ini menjadi benteng penjaga dalam melindungi perempuan-perempuan Indonesia dari kejahatan kekerasan seksual. Mengingat mayoritas korban adalah kaum perempuan. UU ini juga menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (21/4).
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Ketua Umum PP Muslimat NU itu mengakatan bahwa, keberadaan undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Menurut dia, pengesahan UU TPKS ini selaras dengan perjuangan dan cita-cita seorang Kartini. Pahlawan Nasional kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu, kata dia, memperjuangkan emansipasi dan anti diskriminasi di masa lalu. Undang-Undang TPKS merupakan manifestasi bangsa untuk meletakkan semangat Kartini sebagai pondasi perjuangan agar mampu mewujudkan kesetaraan perempuan.
Khofifah mengatakan bahwa Konstruksi dan substansi dalam UU TPKS memuat politik hukum yang penting dan strategis serta menjadi terobosan dalam pembaharuan hukum menjawab persoalan perkara kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, TPKS menjadi kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Terlebih, kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat sejatinya memiliki dampak serius bagi korban, berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
"Hingga kini, masih banyak perempuan menjadi incaran berbagai tindakan kriminal, sampai diskriminasi. Serta gerakan sektarian anti emansipasi. Sehingga di seluruh dunia, masih diperlukan peraturan anti-diskriminasi terhadap perempuan," tuturnya.
Khofifah menegaskan, perempuan memiliki peran besar dalam membangun martabat bangsa. Pembangunan martabat bangsa di awali dari pembentukan pribadi kemanusiaan, yang mana hal tersebut dimulai dari keluarga. Kontribusi perempuan tidak bisa disepelekan karena mereka dituntut mampu menjadi pendamping suami, pendamping dan pendidik anak, bahkan tak sedikit perempuan harus pandai dalam mengelola kondisi perekonomian keluarga.
Khofifah berharap UU TPKS ini tak sebatas euforia. Karena yang terpenting selanjutnya adalah implementasi aturan main ini di lapangan. Dengan begitu, para korban memiliki kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.
Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024
"Semoga kehadiran UU ini mampu menurunkan angka kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kita. Jangan lagi ada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban," imbuhnya.
Sejumlah poin penting dari UU TPKS. Pertama, penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara atas alasan apapun. Kedua, Panja telah merinci 19 jenis kekerasan seksual dalam dua ayat.
Pasal 4 Ayat (1), pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Pasal 4 Ayat (2), sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Sholawatan Bersama Habib Syekh, Khofifah Ajak Generasi Muda Tingkatkan Prestasi dan Jauhi Narkoba
Ketiga, tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang. Keempat, pengakuan dan jaminan hak korban. RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News