SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Gubeng mengungkap sindikat jaringan narkotika jenis sabu dengan total 42,8 Kg serta mengamankan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan bahwa sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim. Pengungkapan kasus narkoba ini berlangsung mulai Maret-April 2022.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Terima Permintaan Sterilisasi dari Gereja Berkapasitas Besar Jelang Natal
"Hal ini adalah rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Pengungkapan kasus ini bagian dari komitmen kesungguhan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek telah melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/4/2022).
Adapun Tujuh tersangka yakni terdiri dari 3 orang berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8, 925 gram dalam bentuk 17 bungkus kemasan teh cina.
Kemudian, 4 orang berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 33.693,44 gram dalam bentuk 34 bungkus teh kemasan cina.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Para pelaku yang ditangkap, lanjut Yusep, merupakan jaringan narkoba internasional. Mereka disinyalir pemain narkotika kelas kakap.
Menurut dia, mereka terkoneksi sebagai jaringan lintas Sumatra serta jaringan luar negeri jika ditilik dari kemasan. Ia menilai, Surabaya masih jadi sasaran empuk peredaran gelap narkoba.
"Surabaya masih menjadi sasaran empuk dari peredaran narkoba dan kita harus antisipasi bersama. Terbukti barang bukti yang kami amankan total 42,8 kilogram yang artinya sudah menyelamatkan nyawa masyarakat kurang lebih 400 ribu jiwa," paparnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Akibat perbuatannya ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.
Keterangan foto : Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan saat jumpa pers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News