Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo

Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku kasus peredaran bahan pembuat petasan Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Para pelaku berinisial HS warga dari Kecamatan Balong, dan TR asal Kabupaten Magetan, Kamis (21/4/2022).

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi pada sebuah warung kopi di Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi

"Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya," ujarnya di Lobby Ananta Hira, Satreskrim .

Berdasarkan pengakuan HS, itu didapat dengan cara membeli secara online dan terpisah. Selanjutnya, ia mengoplos dengan melihat caranya di YouTube.

"HS menjualnya di pasaran melalui facebook dengan harga Rp250 ribu per kilo, tersangka HS juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu," kata Catur.

Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus

Ia memaparkan, tersangka TR membeli bubuk petasan itu untuk digunakan sendiri. Serbuk petasan yang disita dari kedua pelaku ada sebanyak 11 kilogram dan diamankan oleh bersama barang bukti lainnya.

"Total sebanyak 9 kg yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 ayat (1), undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Polsek Slahung Distribusikan Air Bersih di Banyuripan Ponorogo

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya. (win/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO