KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri, akhirnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kepada tersangka Mukamad Effendik (25), warga Jl. Pinang 117 RT 022 RW 008 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Dalam perkara ini, Mukamad Effendik disangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasi Intel Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan bahwa restorative justice ini merupakan pelaksanaan Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice.
Kasus hukum itu bisa diselesaikan melalui restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, telah ada perdamaian dengan korban, serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Adapun kecelakaan ini disebabkan tersangka mengantuk saat mengemudikan mobil Mitsubishi Expander ketika melintas di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota.
Akibatnya, mobil yang dikemudikan tersangka oleng dan kemudian menabrak 4 unit sepeda motor yang sedang parkir di kiri jalan. Dari kejadian itu, ada satu korban bernama Allen Marbun mengalami luka ringan dan 4 sepeda motor mengalami kerusakan.
Dalam perkara itu, korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan tersangka. Selain itu, tersangka juga mengganti seluruh kerugian kerusakan kendaraan korban.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
"Setelah diserahkannya SKP2 ini, maka tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Harry Rahmat.
Penyerahan SKP2 ini juga disaksikan oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Ia mengpresiasi Kejari Kota Kediri atas terlaksananya restorative justice ini kepada warganya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News