Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice

Kasus Kecelakaan di Jalan Erlangga Selesai Melalui Restorative Justice Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada tersangka Mukamad Effendik disaksikan Wali Kota Abdullah Abu Bakar (tengah). Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus kecelakaan di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, , akhirnya bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Penyelesaian perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  kepada tersangka Mukamad Effendik (25), warga Jl. Pinang 117 RT 022 RW 008 Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, , Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan

Dalam perkara ini, Mukamad Effendik disangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasi Intel Kejari  Harry Rachmat mengatakan bahwa restorative justice ini merupakan pelaksanaan Perja No 15 tahun 2020 tentang restorative justice.

Kasus hukum itu bisa diselesaikan melalui restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, telah ada perdamaian dengan korban, serta pemberian ganti rugi oleh tersangka kepada korban.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

Adapun kecelakaan ini disebabkan tersangka mengantuk saat mengemudikan mobil Mitsubishi Expander ketika melintas di Jalan Erlangga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota.

Akibatnya, mobil yang dikemudikan tersangka oleng dan kemudian menabrak 4 unit sepeda motor yang sedang parkir di kiri jalan. Dari kejadian itu, ada satu korban bernama Allen Marbun mengalami luka ringan dan 4 sepeda motor mengalami kerusakan.

Dalam perkara itu, korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan tersangka. Selain itu, tersangka juga mengganti seluruh kerugian kerusakan kendaraan korban.

Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik

"Setelah diserahkannya SKP2 ini, maka tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Harry Rahmat.

Penyerahan SKP2 ini juga disaksikan oleh Wali Abdullah Abu Bakar. Ia mengpresiasi Kejari atas terlaksananya restorative justice ini kepada warganya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO