SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ingin menambah penghasilan, pria berinisial IW (53) beralamat di Jalan Gading Tambaksari, Surabaya harus berurusan hukum dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
IW yang berprofesi sebagai tukang bengkel bubut itu digelandang polisi karena terbukti memiliki sabu 5 poket yang dikemas dalam plastik klip masing-masing 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,33 gram.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Barang bukti ditemukan di saku jaketnya yang dikenakan tersangka dan disembunyikan di dalam masker,” jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (10/5/2022).
Dalam penangkapan dan pengeledahan pada Sabtu, 02 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Gading Tambaksari Surabaya, polisi mengamankan tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika.
"Tersangka membeli ke WW (DPO) pada Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di Gading, sebanyak 1 gram dengan harga Rp1.100.000," ungkap AKBP Daniel.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia menjelaskan, Tersangka IW membagi barang berupa 1 gram sabu dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu per poketnya, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu per gramnya," imbuh Daniel.
Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News