Edarkan Sabu, Tukang Bengkel Bubut di Tambaksari Surabaya Digelandang Polisi

Edarkan Sabu, Tukang Bengkel Bubut di Tambaksari Surabaya Digelandang Polisi Tersangka diapit petugas Polrestabes Surabaya berikut barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ingin menambah penghasilan, pria berinisial IW (53) beralamat di Jalan Gading Tambaksari, harus berurusan hukum dengan Satreskoba Polrestabes , karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

IW yang berprofesi sebagai tukang bengkel bubut itu digelandang polisi karena terbukti memiliki sabu 5 poket yang dikemas dalam plastik klip masing-masing 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,33 gram.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

“Barang bukti ditemukan di saku jaketnya yang dikenakan tersangka dan disembunyikan di dalam masker,” jelas Kasatreskoba Polrestabes , AKBP Daniel Marunduri, Selasa (10/5/2022).

Dalam penangkapan dan pengeledahan pada Sabtu, 02 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Gading Tambaksari , polisi mengamankan tersangka yang sedang melakukan transaksi narkotika.

"Tersangka membeli ke WW (DPO) pada Jumat tanggal 01 April 2022 sekitar jam 23.00 WIB di Gading, sebanyak 1 gram dengan harga Rp1.100.000," ungkap AKBP Daniel.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Ia menjelaskan, Tersangka IW membagi barang berupa 1 gram sabu dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu per poketnya, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu per gramnya," imbuh Daniel.

Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO