JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Wakil Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI) Idy Muzayyad merespon sikap Menko Polhukam, Mahfud MD, yang seakan membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik melalui media. Mantan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu minta pemerintah melarang semua bentuk promosi yang mengarah pada perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di media.
"Kami kira pernyataan Pak Mahfud MD, kemudian belum lama ini ada Podcast Deddy Corbuzier meskipun sudah ditake down. merupakan bentuk promosi perilaku LGBT di media," tegas Idy Muzayyad dalam keterangan tertulisnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/5/2022) .
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
Wakil Sekjen DPP PPP itu juga minta Kemenkominfo menindak tegas segala konten atau akun media sosial yang menayangkan tindakan yang mempromosikan LGBT.
"Seperti Ragil dan pasangannya itu kan berawal dari media sosial (tik-tok), meskipun mereka di negara bebas (LGBT) tetapi kan yang mengkonsumsi konten mereka adalah masyarakat Indonesia, anak-anak Indonesia juga. Kami ingin Pemerintah bisa memikirkan cara bagaimana agar konten-konten yang mengarah pada promosi LGBT diblokir, atau hematnya tidak bisa dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia," kata Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) itu.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Licik, Akun Fufufafa Hapus Nama Jokowi, Diduga Hilangkan Jejak
(Deddy Corbuzier. Foto: tangkapan you tube)
Idy mengingatkan bahwa Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
"Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama," ungkapnya.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 itu menceritakan KPI pernah mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI. Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
(Mahfud MD. Foto: biro pers menko polhukam)
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” kata dia.
Idy menduga promosi LGBT oleh Deddy Corbuzier, tanggapan Mahfud MD, dan respons elemen masyarakat yang pro terhadap LGBT, bukan berada pada ruang hampa kepentingan terhadap design besar di balik legalisasi LGBT dan setidaknya pembiaran terhadap perilaku menyimpang LGBT.
Baca Juga: Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
"Karena memang ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan massage yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan," tegas Idy. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News