SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap MB (20) yang diduga mengedarkan pil double L berjumlah 9 buah klip plastik kecil (setiap klip berisi 10 butir). Warga Jalan Pagesangan Surabaya itu diamankan petugas ketika mau mengedarkan barang haram di dalam Pasar Pagesangan pada Selasa (10/5/2022) sekira jam 10.00 WIB.
"Tersangka ini kami amankan berawal dari informasi masyarakat, jika adanya orang yang menjual, mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis Tablet di seputaran Pasar Pegesangan," kata Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Senin (16/5/2022).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Berdasarkan pengakuan tersangka, double L didapat dari temannya bernama Jambul (DPO). Akibat perbuatannya, MB dijerat pasal tindak pidana undang-undang kesehatan yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News