Edarkan Double L, Polisi Tangkap Remaja di Pasar Pagesangan Surabaya

Edarkan Double L, Polisi Tangkap Remaja di Pasar Pagesangan Surabaya Tersangka beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba menangkap MB (20) yang diduga mengedarkan pil double L berjumlah 9 buah klip plastik kecil (setiap klip berisi 10 butir). Warga Jalan Pagesangan Surabaya itu diamankan petugas ketika mau mengedarkan barang haram di dalam Pasar Pagesangan pada Selasa (10/5/2022) sekira jam 10.00 WIB.

"Tersangka ini kami amankan berawal dari informasi masyarakat, jika adanya orang yang menjual, mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis Tablet di seputaran Pasar Pegesangan," kata , , Senin (16/5/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, double L didapat dari temannya bernama Jambul (DPO). Akibat perbuatannya, MB dijerat pasal tindak pidana undang-undang kesehatan yakni Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO