KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memutuskan kebijakan terkait kelonggaran penggunaan masker. Hal ini disampaikannya melalui video yang diunggah lewat akun instagram pribadinya @dhitopramono.
Dikutip BANGSAONLINE.com, Rabu (18/5/2022), Dhito menyatakan kelonggaran penggunaan masker itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan aturan tersebut.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
“Kepada masyarakat Kabupaten Kediri, jika ada yang menjalankan aktivitas di luar ruangan maka sudah diperbolehkan untuk melepas masker,” ujarnya.
Walau diperbolehkan melepas masker di luar ruangan, masyarakat tetap diiimbau untuk menghindari kerumunan. Sedangkan bagi aktivitas masyarakat dalam ruangan, tetap diharuskan untuk menggunakan masker. Kewajiban penggunaan masker juga berlaku bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi publik.
Sedangkan bagi masyarakat yang rentan tertular Covid-19 seperti lansia maupun anak yang belum mendapatkan vaksinasi, ia mengimbau agar terus menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
“Bagi yang dirasa masih rentan tertular, selalu menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk mengurangi penularan,” tegasnya.
Putra Mensekab Pramono Anung tersebut mengapresiasi atas kinerja seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif dalam penurunan angka Covid-19 di Kabupaten kediri selama ini. Seperti TNI-Polri, tenaga kesehatan, guru, dan siswa yang selama pandemi ini berjuang melawan Covid-19.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan kondisi Covid-19 di Kabupaten Kediri membaik dan menunjukkan penurunan angka penularan. Bahkan dua hari terakhir, tidak ada penambahan angka Covid-19.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri juga tidak menunjukkan adanya kasus aktif. Sehingga, sejak awal pandemi, 2 Maret total kasus yang ada di Kabupaten Kediri sebanyak 21.155 kasus. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News