PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus pembunuhan di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Rabu (18/5/2022). Petugas juga berhasil menangkap tersangka yang ternyata masih satu keluarga dengan korban.
Hal tersebut diketahui usai Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP. Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, mengatakan bahwa pelaku tidak terima saat ditegur untuk tidak membunyikan salon secara keras.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
"Tersangka inisial MH mengalami cekcok mulut dengan Korban inisial MM sampai saling lempar batu dengan korban yang mengenai tubuh tersangka sehingga tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah pedang dan ditebaskan ke korban," ujarnya.
Ia menuturkan, korban ditebas di depan rumah tersangka yang masih bersebelahan dengan korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/5/2022) pukul 23.00 WIB.
"Tersangka inisial MH dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Rogib.
Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan, Kapolres Pamekasan Tekankan 8 Hal ini Guna Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Barang bukti yang berhasil diamankan 6 batu, 1 pedang atau samurai, dan sebuah kayu. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News