SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KZ (40) warga Jl. Ketintang Wonokromo diamankan polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 11,08 gram.
Saat digeledah, pria jebolan SMP itu tak berkutik di rumahnya pada Kamis, 21 April 2022 lalu, sekitar jam 10.00 WIB di Jl. Ketintang, Wonokromo, Surabaya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diranjau di pom bensin lama Krian, Sidoarjo, untuk dijual," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/5/2022).
KZ mendapatkan sabu tersebut didapatkan dengan menerima titipan dari seseorang yang dipanggil PLN (DPO) sebanyak 10 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, 1 tempat kotak makan kecil, uang tunai sebesar Rp100 ribu, dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Akibat perbuatannya, KZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News