GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyerahkan sebanyak 527 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dilakukan di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Pemkab Gresik, Jumat (20/5/2022).
Dalam sambutannya, wabup mengucapkan selamat kepada para PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan apa yang dikerjakan. Ia berharap para PNS yang telah menerima SK kenaikan pangkat dapat meningkatkan kinerja untuk pelayanan publik yang baik. Serta mengoptimalkan kinerja birokrasi, sehingga berdampak pada pembangunan di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Di Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan
"Ini merupakan prestasi panjenengan (kalian) semua yang tidak diberikan serta merta, namun dari hasil etos kerja, prestasi, kedisiplinan, dedikasi, dan loyalitas semua di instansi masing-masing," tuturnya.
Wabup mengajak ASN untuk tetap senantiasa berinovasi, terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk melayani masyarakat Kabupaten Gresik.
"Mari kita layani masyarakat Gresik dengan hati sebagaimana disebutkan dalam Alquran, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain," tutupnya.
Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman menjelaskan penerbitan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2022 dilakukan dalam 2 gelombang sesuai dengan turunnya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional (Kanreg) II Surabaya, dikarenakan adanya masalah teknis terkait aplikasi di BKN Kanreg II Surabaya.
"Untuk gelombang pertama sudah diserahkan kepada masing-masing PNS. Yang menerima 215 orang. Dan saat ini gelombang kedua dan yang terakhir untuk periode 1 April 2022," bebernya.
Adapun PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut perinciannya, struktural sebanyak 274, sedangkan fungsional sebanyak 253 orang. PNS tersebut terbagi dalam beberapa golongan ruang. Golongan satu 2 orang, golongan dua 97 orang, golongan tiga 344 orang, dan golongan empat 84 orang. (hud/ns)
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News