SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejahatan itu memang tak ada yang sempurna. Hal itu dibuktikan dengan temuan lima kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan dua pria tewas di Dusun Tempel, Desa Balongdowo, Candi, Sidoarjo.
Tim gabungan yang menggelar olah TKP pada Minggu (22/05/2022) terdiri dari Unit Gakkum (Unit Laka Lantas) Satlantas Polresta Sidoarjo, Unit Reskrim Polsek Candi, dan Unit Identifikasi Inafis Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistyono menjelaskan, setelah tim gabungan melakukan olah TKP, hasilnya menyimpulkan telah ditemukan 5 kejanggalan dalam perkara tersebut.
"Tim gabungan menemukan lima kejanggalan saat olah TKP," jelasnya, Minggu (22/05/2022).
Kejanggalan pertama yang ditemukan petugas adalah posisi standar atau jagang tengah dalam posisi digunakan atau posisi menyentuh tanah. Ia mengatakan, bahwa standar itu bisa dipergunakan pada saat motor berhenti saja. Jika motor dikendarai, posisi standard pasti dilipat.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Saat olah TKP, saat posisi motor terbalik roda di atas, tampak standar sedang berfungsi. Berarti saat itu motor dalam keadaan berhenti atau parkir dengan menggunakan standar tengah," jelasnya, Minggu (22/05/2022).
Kejanggalan kedua, petugas tidak menemukan benturan benda keras ataupun goresan aspal di plengsengan yang membatasi parit dengan jalan. Pemeriksaan itu dilakukan petugas dengan radius beberapa meter dari motor maupun korban ditemukan.
"Di jalan maupun plengsengan tidak ditemukan bekas goresan," terangnya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Untuk kejanggalan yang ketiga, berawal saat petugas memeriksa posisi gigi perseneling. Saat itu, gigi perseneling pada posisi gigi 3. Jika posisi gigi tiga digunakan, kecepatan motor ideal adalah 50 sampai 60 km/jam. Jika mengalami kecelakaan dengan kecepatan 50 km/jam, kemungkinan motor korban akan melampaui parit dengan lebar sekitar 1 meter itu, atau bisa juga jatuh di sawah. Namun posisi jatuh motor korban berada di parit dan terbalik.
"Posisi jatuh sepeda motor tidak sesuai dengan arah jatuhnya," ungkapnya.
Sedangkan kejanggalan keempat adalah posisi jatuhnya korban berseberangan antara korban ke 1 dengan korban ke 2. Dan kejanggalan yang kelima adalah luka-luka pada kedua tubuh korban tidak ada luka parut seperti korban kecelakaan pada umumnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Luka yang dialami korban tidak menunjukkan kejadian laka lantas. Dan kesimpulan petugas bahwasanya kejadian tersebut seolah-olah di-setting seperti kecelakaan," pungkasnya. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News