SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gubeng mengamankan SR (32), warga Gunung Anyar yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) di kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Pria penjaga warkop ini diringkus petugas saat melakukan transaksi pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka akan bertransaksi uang palsu kertas pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Kusmianto, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Berdasarkan pengakuan tersangka, upal itu didapatkan dari seseorang bernama Yunita Mona (DPO) yang dikirim melalui JNE, dan kemudian dijual kembali dengan cara cash on delivery (COD).
"Kami masih mendalami dan melakukan proses penyelidikan peredarannya," ucap Kusmianto.
Petugas mengamankan 34 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 88 lembar upal pecahan Rp50 ribu, 2 lembar upal pecahan Rp20 ribu dan 8 lembar upal pecahan Rp10 ribu.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News