SURABAYA, BANGSAONLINE.com - SR (27), pria lulusan SD yang berprofesi sebagai sopir ini nekat mengedarkan sabu dengan cara meranjau di Jalan Rajawali, Surabaya. Ia berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 28 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, SR mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang bandar berinisial SY yang saat ini dalam pengejaran (DPO).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Kami terus mengembangkan proses penyelidikan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain dan bandarnya," tegas AKBP Daniel, Selasa (24/5/2022).
Dari tangan SR, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti ±7 poket sabu seharga Rp7.700.000 yang sudah dikemas dalam beberapa poket yang masing-masing 1,86 gram, 1,68 gram, 0,45 gram, 0,26 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram.
Saat digeledah, polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,32 gram, timbangan elektrik, 3 sekop, kotak hitam yang dijadikan tempat memyimpan sabu, hp, buku catatan jual beli sabu, tas ransel, 1 pak plastik klip, kartu ATM, serta uang hasil penjualan sebesar Rp814 ribu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Dari hasil menjual sabu tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp700 ribu setiap 1 gramnya," imbuh Daniel.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News