KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembuangan bayu di Jalan Raya Songgoriti, tepatnya di dekat kantor Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Dua pelaku yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditangkap petugas.
"Benar mas, terduga pelaku sudah berhasil kami amankan, ada dua orang berinisal HDC dan IWD. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku sudah berhasil ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yusi Purwanto, saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA:
- Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
- Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
- Operasi Pekat Ramadan, Polres Batu Musnahkan Ribuan Botol dan Obat-obatan
Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari dari saksi bernama David Setyawan. Awalnya, ada laporan dari anak-anak yang tengah bersepeda di sekitar makam Mbah Patok dan memberitahu jika di dekat kantor BBPP Batu ada bayi di pinggir jalan dalam kondisi terbungkus tas kresek putih.
“Mendengar hal tersebut, kemudian saksi langsung mengecek ke lokasi. Dan setelah dicek ternyata benar, ada seorang bayi dengan jenis kelamin laki-laki yang masih hidup dalam kondisi dimasukkan di dalam tas kresek warna putih dengan dibalut kain warna hitam,” paparnya.
"Saksi langsung menggendongnya dan sempat melantunkan adzan kepada bayi yang ditemukan. Setelah itu, pelapor dan saksi langsung membawanya ke Rumah Sakit Hasta Brata Batu untuk mendapatkan pertolongan serta melaporkan penemuan ini ke Polsek Batu," tuturnya menambahkan.
Dari kejadian ini, petugas langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Batu dan menelusuri ibu yang tega membuang buah hatinya. Alhasil, polisi mengamankan pelaku yang terduga membuang bayi untuk melarikan diri. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News