Polres Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Pupuk yang Diangkut Truk PT Berkah Rahmat Ilahi

Polres Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Pupuk yang Diangkut Truk PT Berkah Rahmat Ilahi Truk pengangkut pupuk selundupan milik PT Berkah Rahmat Ilahi yang berhasil diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres menggagalkan penyelundupan  di depan Polsek Tamberu, Kec Batumarmar, pada minggu (29/5/2022) dini hari. Kapolres , AKBP Rogib Triyanto, memastikan hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa petugas mengamankan truk bernopol M-9934-UN yang mengangkut  jenis ZA sekitar 9 Ton. Kendaraan itu dimiliki PT Berkah Rahmat Ilahi yang beralamat di daerah Bluto, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

"Tersangka berinisial (MH) laki laki 28 tahun yang Alamat, Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, sebagai sopir yang membawa truk," ujarnya saat menggelar konferensi pers Gedung Bhayangkara Polres , Kamis (2/6/2022).

Rogib mengungkapkan, motif yang dilakukan dengan cara mengangkut ZA bersubsidi menggunakan truk yang ditutup dengan terpal dan akan dikirim ke alamat di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Polres pamekasan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan bakal mengembangkan perkara ini serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri pamekasan.Tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b jo ke 3e Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 7 no 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan perpres no 15 tahun 2011 tentang perubahan atas pp no 77 tahun 2005 Jo pasal Jo 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) permendag Ri No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp100.000 atau dengan salah satu hukuman pidana. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO