KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Digitalisasi telah menyasar di segala sisi kehidupan. Migrasi konvensional ke digital menjadi terobosan baru yang membuat segala hal bisa dilakukan dengan sangat mudah dan praktis. Hal inilah yang membuat Pemkot Kediri kini menerapkan tanda tangan elektronik (TTE).
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip Permana, kekuatan hukum tanda tangan elektronik sama halnya seperti tanda tangan manual selama memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Bahkan, penerapan TTE sudah diatur melalui UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pendampingan penerbitan tanda tangan elektronik, Selasa (7/6/2022). Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diverifikasi oleh Diskominfo Kota Kediri.
“Kegiatan ini sebagai wujud inisiasi digitalisasi pengolahan dokumen di Kota Kediri. Agar dokumen bisa terdigitalisasi dengan sempurna, maka kita lengkapi dengan tanda tangan elektronik. Nantinya, dokumen berupa pdf bisa dikirim dari mana pun dan cukup ditanda tangan elektronik sudah dipastikan sah, karena ini juga merupakan salah satu amanat dari UU ITE,” paparnya.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Ia mengatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan. Apalagi di era digital ini, di mana transformasi bisnis pekerjaan dituntut cepat, lincah, dan yang tidak kalah penting adalah keamanan.
“Tentu saja kalau menggunakan manual akan menghambat kecepatannya. Kita tahu jika tanda tangan manual masih bisa dipalsukan. Tapi kalau tanda tangan elektronik tidak bisa dipalsukan, karena jika ada perubahan sedikit maka bisa kita lacak bahwa dokumen itu tidak valid dan akan ketahuan,” tuturnya.
Apip mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik tersebut juga sesuai instruksi wali kota. Dengan demikian, penggunaan kertas bisa lebih diminimalisasi karena tidak perlu lagi mencetak dokumen. Sehingga lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
“Setelah semua sudah terdigitalisasi dan semua sudah legal menggunakan tanda tangan elektronik, maka harapannya bisa meningkatkan aspek keamanan dokumen digital kita khususnya dilingkungan Pemkot Kediri,” ujarnya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan tersebut melibatkan 100 kepala OPD meliputi: Kepala UPTD, dinas, badan, bagian, kecamatan, kantor, kelurahan dan puskesmas yang ada di Kota Kediri. Mereka akan didampingi untuk mengaktivasi tanda tangan elektronik secara bergantian, dan setiap harinya akan dibagi menjadi dua sesi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News