SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji.
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.
Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” pungkasnya. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News