Ringkasan Berita
- Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelundupan 12,67 gram sabu yang disembunyikan dalam lipatan uang yang dilapisi selotip.
- Dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W diamankan dan mengaku disuruh oleh warga binaan kasus narkoba serta telah tiga kali melakukan aksi serupa dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta per pengiriman.
- Total lima warga binaan (narapidana kasus narkoba) diduga terlibat dan beserta kedua perempuan serta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut.
- Lapas akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan hak remisi bagi warga binaan yang terbukti terlibat, di samping proses hukum pidana.
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang diduga dilakukan dua pengunjung perempuan dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam lipatan uang.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan sabu itu disamarkan di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan dua perempuan berinisial SK dan W setelah menemukan barang bawaan yang mencurigakan.
"Kedua perempuan berinisial SK dan W mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut ke dalam lapas," kata Sohibur, Rabu (1/7/2026).
Kasus tersebut terungkap ketika petugas memperketat pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung yang masuk ke dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, paket sabu diketahui disembunyikan bersama uang tunai agar tidak menimbulkan kecurigaan.










