MUI Sebut Penodaan Agama, 4 Pelaku Pernikahan Manusia dengan Kambing Ngaku Khilaf dan Langsung Tobat

"Jika kesemuanya (pernikahan tersebut) diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat dihukumi keluar dari agama islam," katanya.

"Kami juga memutuskan semua yang terlibat aktif di dalam pernikahan itu wajib bertobat dengan taubatan nasuha, dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam," sambungnya.

Karena pernikahan itu bentuk penistaan agama, kata Kiai Mansoer, maka MUI dan ormas Islam di Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan penodaan agama tersebut," pintanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: