SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria asal Jalan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo Surabaya berinisial NP (20) disergap polisi lantaran mengedarkan puluhan gram sabu.
Pelaku NP ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Menur Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB pada Sabtu, 14 Mei 2022 lalu. Saat ditangkap, NP membawa 3 plastik klip berisi 6,54 gram sabu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah NP.
"Barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 6,54 gram berikut plastik klipnya dengan rincian berat 5,08 gram, 1,04 gram, dan 0,42 gram," jelasnya, Kamis (9/6/2022).
Petugas juga menyita handphone Oppo A15s, sepeda motor Honda Scoopy warna merah, sebagai barang bukti.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Dalam pemeriksaan, pelaku NP mengaku narkotika jenis sabu tersebut yang didapat dengan cara menerima titipan dari MT (DPO) untuk diranjau di Jalan Menur, Surabaya.
Tersangka NP kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News