SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wanita pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru lahir di Sungai Jemur Ngawinan, Surabaya, akhirnya dibekuk polisi.
Diketahui, pelaku berinisial P yang berstatus masih lajang itu melakukan aksinya pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Dari hasil pemeriksaan medis, bayi tersebut berusia sekitar tujuh bulan.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, mengungkapkan bayi itu ditemukan oleh saksi mata bernama Ari Wahyudi saat sedang mandi. Saat melihat jendela ke arah sungai belakang rumahnya, saksi mata melihat sosok mayat bayi di sungai.
"Saksi melihat mayat di sungai, dikira anak kambing, tak tahunya adalah bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia," ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
Roycke mengungkapkan, motif pelaku adalah merasa malu atas kehamilan yang terjadi bersama sang pacar.
"Keterangan awal, pelaku ini hamil dengan sang pacar, dia melahirkan dalam kamar mandi," tambahnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ari-ari bayi itu.
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (yan/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News