Polres Kediri Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

Polres Kediri Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022. Agenda tersebut berlangsung di lapangan Mapolres , Senin (13/6/2022).

Kapolres , AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan bahwa Operasi Patuh Semeru 2022 ini bakal dilaksanakan selama 14 hari (13-26 Juni 2022) dengan menyasar penertiban lalu lintas.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

"Kita melaksanakan kegiatan persuasif, namun demikian kita melakukan penindakan secara tegas tapi terukur," ujarnya.

Agung mengungkapkan, Operasi Patuh Semeru 2022 bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, petugas bakal melakukan operasi mobile di daerah rawan kecelakaan.

"Operasi ini dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lalu lintas namun demikian juga nanti dibarengi sosialisasi juga berkaitan dengan kualitas," ungkapnya.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

"Selain penilangan secara manual, ada inovasi dari Polri yakni untuk penindakan lalu lintas, yakni tilang elektronik (E-TLE), Incar," imbuhnya

Selain memimpin apel, Agung turut mengecek mobil dan sejumlah kendaraan sebagai sarana-prasarana untuk mendukung Operasi Patuh Semeru 2022.

Selain kapolres, apel juga dihadiri pihak TNI, kejaksaan, dinas perhubungan, satpol pp, Jasa Raharja , Kabag, Kasat, dan Kapolsek jajaran serta anggota Korps Bhayangkara di Kabupaten .

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Agenda itu digelar serentak oleh Jajaran Satuan Polisi Lalu lintas di seluruh Jawa Timur dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas pada saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, berikut daftarnya:

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Sepeda motor tdiak menggunakan helm SNI.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa

5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol.

6. Pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

7. Pengendara tidak memakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga

(uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO