Maksimalkan Pelayanan Publik, Kemenag Tuban Wajibkan Tiap KUA Punya Humas

Maksimalkan Pelayanan Publik, Kemenag Tuban Wajibkan Tiap KUA Punya Humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban wajibkan miliki Humas tiap KUA

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mewajibkan setiap kantor urusan agama (KUA) memiliki bagian humas untuk menyambung informasi kepada masyarakat.

Adanya kehumasan di setiap KUA, dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat perihal program-program yang berada di Kemenag Tuban.

"Mulai hari ini setiap KUA memiliki petugas humas, untuk memberikan informasi terkait program-program KUA kepada masyarakat," jelas Kepala Kankemenag Tuban, Ahmad Munir, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, peran kehumasan ini sangat diperlukan tidak hanya bagi KUA saja, namun juga setiap instansi. Menurutnya, kehumasan selain sebagai penyambung informasi kepada masyarakat, juga memberikan saran kepada pimpinan dalam membentuk pendapat umum.

"Dengan adanya humas, semoga bisa menjadi penghubung antara pimpinan dan masyarakat," katanya.

Untuk mengoptimalkan peran humas di KUA, mengadakan bimbingan kehumasan untuk 20 utusan humas KUA.

Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengatakan bimbingan itu menghadirkan 2 orang narasumber. Yakni, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia kabupaten Tuban, Suwandi, yang memberikan materi dasar-dasar jurnalistik. Serta Pranata Humas Kemenag Tuban, Laidia Maryati.

"KUA merupakan lembaga pemberi layanan publik, sangat perlu dilakukan peningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut pria berkacamata ini menekankan, humas harus dapat memberikan pelayanan secara ikhlas kepada masyarakat. Sehingga, informasi yang diberikan bisa maksimal dan bermanfaat.

"Kegiatan dan pelayanan yang sudah dilakukan KUA harus diketahui masyarakat luas dan harus diekspos melalui berbagai media, ini bukan riya’, tetapi dalam rangka membangun image instansi kita," pungkasnya. (gun/rif)