SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali memberikan perhatian serius terhadap koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Hal itu bagian dari upaya untuk menggelorakan perekonomiannya setelah terpuruk karena pandemi Covid-19.
Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo yang menaungi penggiat ekonomi mikro, Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi di Hotel Fave Sidoarjo, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudlor Ali sangat mensupport kegiatan ini, karena dengan adanya acara tersebut dapat membentuk koperasi sebagai benteng ketahanan ekonomi nasional.
“Koperasi itu bisa mandiri dan tangguh, yang pertama harus melek dan sesuai dengan regulasi. Pelaku koperasi harus memegang teguh prinsip dalam koperasi ini yang paling penting,” cetus Gus Muhdlor, panggilan akrab Ahmad Muhdlor Ali.
Gus Muhdlor juga berharap para pelaku usaha koperasi benar-benar memegang prinsip koperasi, yakni gotong royong. Dengan prinsip gotong royong ini dapat melandasi para penggiat ekonomi mikro untuk bekerja dan tanggung jawab.
Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya
“Koperasi harus dijalankan bersama, regulasi dipegang penuh, sinergitas para pemangku kebijakan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM jalan bersama, saya yakin tumbuh kembang koperasi ke depan akan berjalan baik,” tandasnya.
Peraturan baru ini sangat membantu kinerja Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo, karena selama ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo baru mempunyai satu tenaga pengawas. Kegiatan ini sangat strategis dengan menyasar 300 pelaku usaha koperasi di Kabupaten Sidoarjo.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kemampuan para pelaku usaha koperasi dalam memahami peraturan yang ada, dimana perubahan regulasi perkoperasian ini sangat dinamis sekali. Regulasi terbaru yakni Permenkop No.9 Tahun 2021 tentang pengawasan koperasi," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sidoarjo, Muh Edi Kurniadi.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Berdasarkan regulasi terbaru ini, lanjut Edi, untuk pengawasan, selain Dinas Koperasi, para pelaku usaha koperasi juga bisa melakukan penilaian dan pengawasan secara mandiri. Dinas hanya menilai akhir dari kegiatan koperasi. (sta/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News