
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang janda di Ngawi dibekuk polisi karena menggelapkan sebuah mobil dan belasan motor. Ia ditangkap berdasarkan laporan yang diterima Polsek Ngawi pada Sabtu (11/6/2022) dari warga Dusun Ingasrejo, Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Menurut keterangan itu, korban mengaku didatangi pelaku berinisial IEN (36) yang berdomisili di Dusun Dungus, Desa Karangsari, Kecamatan Ngawi, pada awal April 2022 untuk menyewa sepeda motor.
"Awalnya pelaku mendatangi korban untuk rental sepeda motor dengan waktu yang lama. Dan pelaku menyerahkan KTP juga KK sebagai jaminan kepada korban," kata Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (14/6/2022).
Ia menyebut, IEN yang mengaku sebagai karyawan di koperasi simpan pinjam ini membayar sewa sesuai janjinya. Kemudin, janda yang ternyata tidak tinggal sesuai dengan KTP itu kembali meminjam sepeda motor hingga 15 unit.
Ternyata, semua kendaraan yang disewa tidak dipergunakan, malah digadaikan. Terakhir, pelaku menyewa sebuah mobil jenis Avanza bernopol L 1513 GW dari korban.
Simak berita selengkapnya ...