KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Pasuruan meningkatkan pengawasan becak wisata di Kawasan Religi Makam KH. Abdul Hamid. Sebab, para abang becak yang parkir di sembarang tempat menyebabkan arus lalu lintas terkesan semrawut dan hingga menimbulkan kemacetan.
"Saat ini, tim kami di lapangan melakukan penertiban becak liar supaya tidak bergerombol yang akhirnya mengganggu kendaraan lainya," ujar Kabid Angkutan Dishub Kota Pasuruan, Agus Budi Dharmawan, pada BANGSAONLINE.com saat ditemui di kantornya, Kelurahan Gadingrejo, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (15/06/2022) kemarin.
Baca Juga: Tinjau Alun-Alun, Wali Kota Pasuruan: Jika Ada Ketidaktertiban Laporkan
Menurut Agus, becak-becak yang berkurumun dan ngetem sembarangan itu belum terdaftar di dishub. Sedangkan becak wisata yang sudah terdaftar, selama ini bisa menjaga ketertiban karena antrean diatur memanjang.
Adapun penyebab becak-becak liar itu berkerumun, lanjutnya, lantaran mereka berebut penumpang. Untuk itu, dishub mengintensifkan pengawasan supaya tidak mengganggu lalu lintas.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Minta Insan Perhubungan Tak Berhenti Bertransformasi dan Berinovasi
Dishub mengatur agar becak yang terdaftar terlebih dahulu yang mengangkut penumpang. Jika becak resmi sudah habis, baru becak yang tidak resmi boleh mengangkut peziarah.
“Adapun ciri-ciri becak resmi itu jenisnya warna putih, papan sandaranya bertuliskan "Madinah van Java" dan para pengayuhnya berseragam merah kombinasi kuning,” jelas Agus seraya menyebut ada 92 becak wisata yang terdaftar di catatan dishub.
Untuk tarif becak resmi, sekali berangkat 10 ribu rupiah, berangkat dari terminal wisata hingga depan masjid Jami' Alun-Alun Kota Pasuruan. Begitu juga untuk pulangnya 10 ribu rupiah. Tarif tersebut diatur berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Tuan Rumah Pertemuan PKK, DWP, Perwosi, dan GOW, Gus Ipul Kenalkan Payung Madinah
"Jadwal padatnya peziarah biasanya malam Rabu, malam Jumat, Sabtu, dan Minggu. Tapi per hari ini kami menggelar pengawasan di lapangan di sejak pukul 3 sore hingga pukul 9 malam. Kita harapkan, para pengayuh becak bisa menjaga keteriban dan tidak mengganggu kendaraan lain. Untuk becak liar, seperti bentor dan becak yang belum resmi supaya mengikuti peraturan yang ada," pungkas Agus. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News