Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka

Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan (paling kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, Selasa (21/6/2022). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama pernikahan antara manusia dengan kambing dari Polres , Selasa (21/6/2022).

Namun, dalam SPDP yang diterima itu, Polres belum menyertakan nama tersangka. "Belum ada nama tersangkanya," ucap Kasi Pidum Kejari Ludy Himawan saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, kasus tersebut memang masih dalam tahap sidik (penyidikan) di Polres . "Secara administratif, tak lama setelah pengiriman SPDP, biasanya menyusul nama tersangka. Kami punya waktu 7 hari untuk tindaklanjuti SPDP itu," bebernya.

Ia menjelaskan, dalam penanganan suatu perkara ada istilah penyidikan umum (dik umum) dan penyidikan khusus (dik khusus).

"Jadi, tak ada masalah belum ada tersangka. Hal itu diperbolehkan," tuturnya.

Namun, jaksa memiliki batasan waktu 30 hari dalam menunggu Penyidik Polres  menyerahkan nama tersangka, setelah menerima SPDP.

"Jika dalam kurun waktu itu Penyidik Polres tak kirim nama tersangka, SPDP kami kembalikan dan kami anggap tak ada SPDP itu, alias hangus," terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO