Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka

Kejari Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Perkawinan Manusia-Kambing dari Polres Tanpa Tersangka Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan (paling kanan) saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, Selasa (21/6/2022). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara Kasi Intel Deni Niswansyah menambahkan, bahwa nantinya Penyidik Polres bisa mengirim lagi SPDP tersebut, namun sudah disertai dengan nama tersangka.

"Dan, itu sangat mungkin karena banyak faktor. Misal, tersangka kabur dan faktor lain," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus di Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni lalu.

Yaitu pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Didin Arianto (Anggota Fraksi Nasdem DPRD ), Pengantin Saiful Arif, Penghulu Krisna, dan Pemilik Konten Sanggar Cipta Alam Arif Saifullah.

Polres telah memeriksa 24 saksi kasus tersebut, dan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga sekarang Polres belum menentukan tersangka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menyatakan bahwa pernikahan nyeleneh itu merupakan penistaan agama. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO