SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang rampasan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,5 Kg di Halaman Parkir Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Selasa (22/6/2022). Sabu-sabu sebanyak itu diperkirakan senilai Rp8,5 miliar.
Barang rampasan tersebut berasal dari barang bukti perkara tindakan pidana umum dan tindakan pidana khusus selama periode 2019 hingga 2022. Ada 643 perkara dengan rincian, 640 perkara pidana umum dan 3 perkara khusus.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu 8.575,415 gram, senilai kurang lebih Rp8,5 miliar," ujar Akhmad Muhdhor, Kepala Kejari Sidoarjo.
"Selain itu barang yang ikut dimusnahkan berupa ganja seberat 6.039,09 gram; pil LL sebanyak 58.432 butir; ekstasi sebanyak 1.802 butir; tembakau gorilla seberat 929,5 gram; dan rokok 27 karton/dos hasil tembakau. Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dihancurkan," katanya.
Khusus pemusnahan barang bukti rokok, terkait cukai yang barang buktinya dirangkum dari mulai tahun 2019 sebanyak 17 ton. Barang bukti yang dimusnahkan ini semua perkaranya sudah inkrah.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
"Karena tidak tempat lokasi pemusnahan barang cukai kami akan bekerja sama dengan pihak bea cukai," beber Muhdhor.
"Dengan pemusnahan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti," pungkasnya. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News