Tak Diizinkan Nyalon Kepala Desa, Bupati Mojokerto Dilaporkan ke PTUN

"Tidak ada dasar hukum yang jelas atas penolakan itu, dan itu sangat subyektif. Harusnya ada indikator yang jelas untuk penolakan pencalonan cakades. Misalnya, peraturan Bupati untuk pencalonan PNS sebagai kades sehingga kepastian hukum bisa terjamin," paparnya sembari mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN, Rabu (22/6/2022). 

"PTUN sudah melakukan pemeriksaan materiil dan formal untuk itu, selanjutnya adalah pemeriksaan pokok perkara. Gugatan profesi kami dikabulkan. Tinggal menunggu surat balasan dari bupati, dan meskipun tidak dibalas, sidang tetap digelar," imbuhnya.

"Total suara pemilih adalah 1.800 suara, dan kami telah mengumpulkan tanda tangan dukungan warga terhadap Imam dalam tempo tiga jam, tadi malam. Kalau ada waktu bisa lebih itu, karena Imam adalah mantan perangkat Desa Gayam yang diharapkan masyarakat," timpal salah satu warga pendukung Imam Bashori, Siswiyono.

Dirinya berharap, Bupati Mojokerto memberi rekomendasi dan direstui. Menurut dia, aksi yang dilakukan ini merupakan spontanitas lantaran Imam dianggap sudah memenuhi syarat (administrasi dan kesehatan) dan merupakan sosok yang baik dan amanah, namun dihalang-halangi untuk maju ke pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Mojokerto.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tak Diizinkan Nyalon Kepala Desa, Bupati Mojokerto Dilaporkan ke PTUN - Halaman 2