
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hari Setiyawan (45), warga Jl. Rangkah Rejo Lebar pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan disabilitas akhirnya menyerahkan diri ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Diketahui, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (15/6/2022) lalu di rumah tersangka. Korbannya adalah seorang anak perempuan disablitas, putri dari SA, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Tersangka melakukan aksinya di rumah, karena pamannya yang tinggal bersamanya kerap pergi. Kondisi rumah yang kerap kosong itu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.
Orang tua yang mengetahui anaknya diperkosa, akhirnya melapor ke polisi. Warga geram yang sempat memburu Hari Setiyawan, namun pelaku ternyata sudah melarikan diri ke rumah kakaknya yang berada di Malang, Jawa Timur.
Informasi bahwa Hari ada di rumah kakaknya diketahui dari paman pelaku. "Dari keterangan paman tersangka, bahwa diperkirakan bersembunyi di rumah kakaknya yang di Kota Malang. Lantas kita lakukan komunikasi kepada tersangka hingga bisa kita amankan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Sabtu (25/6/2022).
Simak berita selengkapnya ...