Warga Rangkah yang Perkosa Anak Perempuan Disabilitas Akhirnya Serahkan Diri

Warga Rangkah yang Perkosa Anak Perempuan Disabilitas Akhirnya Serahkan Diri Tersangka pemerkosaan perempuan disabilitas diamankan ke Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hari Setiyawan (45), warga Jl. Rangkah Rejo Lebar pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan akhirnya menyerahkan diri ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes .

Diketahui, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (15/6/2022) lalu di rumah tersangka. Korbannya adalah seorang anak perempuan disablitas, putri dari SA, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel

Tersangka melakukan aksinya di rumah, karena pamannya yang tinggal bersamanya kerap pergi. Kondisi rumah yang kerap kosong itu dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.

Orang tua yang mengetahui anaknya diperkosa, akhirnya melapor ke polisi. Warga geram yang sempat memburu Hari Setiyawan, namun pelaku ternyata sudah melarikan diri ke rumah kakaknya yang berada di Malang, Jawa Timur.

Informasi bahwa Hari ada di rumah kakaknya diketahui dari paman pelaku. "Dari keterangan paman tersangka, bahwa diperkirakan bersembunyi di rumah kakaknya yang di Kota Malang. Lantas kita lakukan komunikasi kepada tersangka hingga bisa kita amankan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes , AKP Wardi Waluyo, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama memendam perasaan cinta dengan korban. Namun karena korban ada kekurangan cara berpikir atau , sehingga korban tidak merespons perasaan tersangka.

Dalam aksinya, lanjut Wardi, tersangka sempat mengikat tangan korban dengan tali rafia dan melakukan sejumlah pelecehan sebelum korban disetubuhi.

"Awalnya tersangka melihat korban duduk di teras, lalu diajak ke rumah oleh tersangka. Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," imbuh Wardi.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Kini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Persiapan ke Piala Dunia, Timnas Disabilitas Sepak Bola Latihan di Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO