Pelaku Pembunuhan di Vila Tretes Serahkan Diri, Ternyata Suami Korban, ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan di Vila Tretes Serahkan Diri, Ternyata Suami Korban, ini Motifnya Warga sekitar Gang Kramat, Kecamatan Prigen, saat menyaksikan rekonstruksi dan evakuasi jenazah korban pembunuhan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Misteri wilayah Tretes , Kabupaten , akhirnya terungkap. Pelakunya adalah Hasanudin (28) yang tak lain suami sah korban.

Bapak dua anak asal Desa Sumberbanteng Kecamatan Rembang itu menyerahkan diri ke Polres .

Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan

Diketahui, sebelumnya Hasanudin menghabisi nyawa istrinya sendiri yang bernama Desi Rosiana. Pembunuhan itu dilakukan di dalam vila yang ada di lingkungan Gang Keramat , Kabupaten .

Motif pelaku tega membunuh korban karena dibakar api cemburu.

Awalnya, pelaku mengajak istrinya menyewa vila untuk karaokean. Namun setelah itu terjadi cekcok, hingga membuat pelaku yang bekerja sebagai penjual bunga sedap malam itu emosi.

Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga

Pelaku lalu membekap wajah istrinya menggunakan bantal, dan membenturkan kepala korban ke tembok.

Setelah itu, korban dimasukan ke dalam bak kamar mandi hingga meninggal dunia.

Pelaku akhirnya pulang ke rumahnya dan meminta tolong pada keluarga untuk diantar ke Mapolres guna menyerahkan diri. Kasus ini sendiri kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Prigen.

Baca Juga: Kodim 0819 Pasuruan Gelar Fun Bike dan Senam Bersama Peringati HUT TNI - Ke 79

"Korban ditemukan sudah meninggal di dalam bak kamar mandi. Posisi korban saat di dalam kamar mandi dengan kepala di bawah dan kakinya di atas," kata Dhecky Tjahyono Triyoga, Kapolsek Prigen, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi korban setelah menemukan istrinya foto bersama dengan pria idaman (PIL).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita bantal, pakaian, dan sandal milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga: Lapas II B Pasuruan Gandeng BNN Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Warga Binaan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO