Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Ditangkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, saat konferensi pers.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran 1 kg narkoba jenis sabu. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial JP (29) dan HR (35).

"Tangkapan besar ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kompol Rudy Prabowo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Ia menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada sabu-sabu masuk ke wilayah hukumnya. Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya.

"Awalnya kita tangkap HR dengan barang bukti 1ons sabu di SPBU Genteng pada Rabu (30/6/2022)," ujarnya.

Usai dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap JP (29) di rumahnya, Kecamatan Pesanggaran. Saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 880 gram di dalam kamarnya

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Rudy Prabowo, mengatakan bahwa tersangka ini mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ alamat tidak jelas, dan diletakkan pada suatu tempat.

"Modus transaksinya dengan cara diranjau," ucap Rudi

Tangkapan besar ini, kata Rudy, merupakan kado spesial di HUT Bhayangkara Ke-76.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

"Atas keberhasilan ungkap kasus ini, sebanyak 5.000 jiwa terselamatkan," tuturnya.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

"Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (guh/mar)

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO