BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran 1 kg narkoba jenis sabu. Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial JP (29) dan HR (35).
"Tangkapan besar ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kompol Rudy Prabowo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:
- Awas! BMKG Minta Masyarakat Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Sepekan
- Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
- Santri Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Ponpes Kediri, Diduga Korban Penganiayaan
- Gubernur Khofifah Resmikan Asrama Baru SMAN Taruna di Banyuwangi dan Pasuruan
Ia menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada sabu-sabu masuk ke wilayah hukumnya. Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya.
"Awalnya kita tangkap HR dengan barang bukti 1ons sabu di SPBU Genteng pada Rabu (30/6/2022)," ujarnya.
Usai dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap JP (29) di rumahnya, Kecamatan Pesanggaran. Saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 880 gram di dalam kamarnya
Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Rudy Prabowo, mengatakan bahwa tersangka ini mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ alamat tidak jelas, dan diletakkan pada suatu tempat.