SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pekerja formal maupun informal memiliki risiko dalam bekerja dan menjalankan aktivitas pekerjaan, BPJamsostek Surabaya Karimunjawa mengajak masyarakat kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mengurus kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menjelaskan, risiko kecelakaan kerja tetap ada pada pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Ia menjelaskan, pekerja BPU itu meliputi wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu.
Baca Juga: Ekskavator di Pamekasan Terguling dan Tewaskan Satu Operator
"Kami siap melindungi peserta dengan perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja. Agar para pekerja informal dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko yang ada," tuturnya, Senin (4/7/2022).
"Kami mengajak para pekerja BPU untuk sadar mengenai pentingnya mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pekerja dapat bekerja dengan nyaman, tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja," imbuhnya.
Untuk program yang ditawarkan pada segmen BPU yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Apabila terjadi risiko terhadap pekerjaan, maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Apabila mengalami cacat akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan persen cacat yang ditetapkan oleh dokter.
Manfaat JHT, peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat JKK, berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk JKM, berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (diy/ari)
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News