Diduga Lakukan Pungli ke Pengusaha Tambang, Kades Klampokan Situbondo Diaadukan ke Polisi

Lebih lanjut, pria berbadan tambun itu menjelaskan bahwa aktivitas pungli tambang tersebut dilakukan sejak tahun 2021 dengan besaran pungli bervariatif.  Dimulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per retnya.

"Ini kita laporkan karena uang hasil pungli diambil oknum kades dan bukan digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat," terangnya.

Untuk itu, Deny berharap Polres Situbondo serius menindaklanjuti laporannya. Pasalnya, ia menilai oknum Kades Klampokan telah nyata melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pungli ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Jadi, kami minta polisi serius menangani laporan kami ini," pintanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: