ASN Protes ke Polres Situbondo, Tuntut Penahanan Tersangka Pengeroyokan

ASN Protes ke Polres Situbondo, Tuntut Penahanan Tersangka Pengeroyokan Raudatul Husna saat melakukan aksi tunggal di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Raudatul Husnah, seorang ASN dari Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, melakukan aksi tunggal di depan Mapolres Situbondo. Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan tuntutan agar pihak kepolisian segera menahan tersangka kasus pengeroyokan yang menimpanya.

Husnah menyatakan menuntut keadilan atas luka fisik yang dialami, termasuk memar di paha dan luka pada wajah akibat pengeroyokan.

"Karena tersangka sudah koar-koar kasih uang ke penyidik, makanya saya berani (datang ke sini)," ujarnya kepada awak media, Kamis (18/12/2025).

Ia mengaku muak karena 2 tersangka, Aisyah alias Bu Vita dan anaknya, Novita Ovila Febriati, belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2024, namun hingga Agustus 2025 keduanya hanya ditetapkan sebagai tahanan luar.

"Seminggu dua kali (tersangka) lapor, jadi tahanan luar. Saya tidak terima mereka jadi tahanan luar. Enak saja," keluhnya.

Husnah juga menuding adanya praktik suap yang melibatkan oknum penyidik. Ia bahkan menantang penyidik untuk membuktikan integritas mereka.

"Tadi yang terima uang saya ajak sumpah pocong, tapi tidak mau," cetusnya.

Ia menegaskan menutup pintu perdamaian karena menilai tindakan tersangka telah merusak keharmonisan keluarganya.

"Jawaban ditunggu secepatnya, awas tidak ada tindak lanjut," pungkasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Plt Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu I Komang Suriadi, menyebut penanganan laporan telah dilakukan sesuai mekanisme.

"Sesuai SOP, di dalamnya kami sudah melakukan asistensi, sudah memanggil penyidik dan menanyai masalah tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan kendala saat ini terkait status berkas perkara yang masih P19 atau dikembalikan untuk dilengkapi oleh Kejaksaan.

"Yang mengeluarkan (P19) itu pihak Kejaksaan," imbuhnya.

Terkait tudingan adanya penyalahgunaan wewenang, Komang mempersilakan pelapor menempuh jalur resmi.

"Jika ada penyalahgunaan wewenang terhadap rekan penyidik, silakan dilaporkan kepada komisi pengawas," pungkasnya. (sbi/mar)