MADINAH, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan seluruh outlet Holywings di wilayahnya telah ditutup sejak 28 Juni 2022. Hal tersebut dilakukan setelah Holywings belum memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA.
Tanpa kepemilikan NIB, Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Khofifah menegaskan, penutupan Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, dasar hukumnya yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: TPP Khofifah-Emil Umumkan Real Count dari 51.940 TPS di Jatim: Menang 60,41 Persen
"Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan wali kota. Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ujarnya di Madinah, Rabu (6/7/2022).
Holywings di Jawa Timur memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jalan Basuki Rahmat No 23, Jalan Mayjend. Yono Soewoyo No 5 - E, dan Jalan Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201.
Perusahaan yang membuka jaringan restoran, pub, dan kelab malam itu menjadi sorotan usai kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosin dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin.
Baca Juga: Antusias Pilgub Jatim Tinggi, Lia Istifhama: Legitimasi Kuat Kemenangan Khofifah-Emil
"Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," kata Khofifah.
Ia berharap, para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun.
"Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jawa Timur. Namun sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak di Madura, Haji Her Ingatkan Janjinya ke Masyarakat
"Semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan orang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (5/7/2022). Aksi demo ini menuntut penutupan Holywings di Kota Pahlawan.
Massa memblokade seluruh jalan. Akibatnya, jalanan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya sempat ditutup.
Baca Juga: Ketua DPW PKS Jatim Beri Ucapan Selamat ke Khofifah-Emil
Setelah perwakilan diterima oleh kepala satpol pp melalui dialog, mereka bisa memahami penjelasan bahwa outlet Hollywings di Jawa Timur persisnya di Surabaya telah ditutup pada tanggal 28 Juni 2022 dan ahirnya peserta aksi perlahan membubarkan diri. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News