SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Sumenep meringkus begal payudara yang viral di media sosial. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, berinisial AF (22).
"Penangkapan terhadap pelaku begal payudara itu atas laporan tertanggal 21 Juni 2022, dari seorang perempuan selaku korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya)," ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Dalam laporannya disebutkan, Bunga berasal dari Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten. Ia dibegal saat berangkat mengendarai Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep.
“Saat perjalanan di Desa Giring, Kecamatan Manding, ada seorang laki-laki yang mengikutinya. Laki-laki itu mengendarai Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati, dan menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar," urai Widiarti.
Akibatnya, korban merasa takut dan trauma, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Manding. Mengetahui kejadian itu, Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah warga di Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih pada 27 Juni 2022.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit Yamaha Lexi warna abu-abu nopol M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah, serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. AF diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, terlapor akan dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Widiarti. (aln/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News