SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengaku sebagai Kanit Jatanras dan petugas BNN, 7 tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya itu berhasil memeras dua korbannya. Korban SN dan RD diminta uang Rp20 juta dan Rp25 juta karena dituduh menyalahgunakan narkoba.
Tujuh tersangka yakni, AY (44) warga Jalan Desa Kemantren Tulangan Sidoarjo, MHN (37) warga Desa Wonomlati Krembung Sidoarjo, HL (32) warga Perumahan Pasar Wisata Sidoarjo, dan SP (45) warga Jalan Kedung Klinter Surabaya.
Baca Juga: Dua dari Empat Pelaku Ngaku Wartawan dan Buser yang Peras Janda di Polsek Bangil Ditangkap
Tiga orang tersangka lain, DS (39) warga Jalan Wonorejo Surabaya, SBS (52) warga Dusun Banar Desa Pilang Wonoayu Sidoarjo, dan MA (39) Dusun Lempung Sidoarjo.
Ketujuh tersangka itu berhasil mengambil uang milik kedua korban sebanyak Rp1,9 juta, serta sepeda motor salah satu korban yang berhasil dijual tersangka seharga Rp14 juta.
"Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Antarpulau
Kejadian itu bermula ketika ketujuh tersangka memiliki rencana untuk melakukan pemerasan dan pencurian. Dari ide salah satu tersangka, mereka akan mengaku sebagai anggota BNN dan polisi. Mereka kemudian mengemudikan mobil Daihatsu Sigra menuju ke Jalan Kendalsari, Surabaya. Mereka melihat kedua korban barada di warkop sedang bermain handphone.
Kemudian tersangka mendatangi mereka dan langsung memegang leher keduanya dan dibawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban ketakutan dan diminta uang Rp20 juta dan Rp25 juta. Keduanya mengaku tidak punya uang hingga dipukuli di dalam mobil.
Kemudian sepeda motor korban SN dicuri oleh AY dan diserahkan ke HL untuk dijual ke MA. Selanjutnya tersangka lain mengambil uang SN senilai Rp950 ribu dan mengambil uang di ATM RD sebanyak Rp1 juta.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
"Kemudian mereka membagi di warkop Desa Lebo, Sidoarjo, sementara korban ditelantarkan di jalan," tuturnya.
Tersangka ini mengaku mereka bekerja freelance, ada yang buka servis hingga serabutan. "Ini ide satu orang pak," ujar ketujuh tersangka saat ditanya polisi. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News