Ngaku Kanit Jatanras dan Petugas BNN, 7 Tersangka Nekat Peras Uang dan Rampas Motor Warga

Ngaku Kanit Jatanras dan Petugas BNN, 7 Tersangka Nekat Peras Uang dan Rampas Motor Warga Ketujuh tersangka saat dirilis oleh Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengaku sebagai Kanit Jatanras dan petugas , 7 tersangka yang diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya itu berhasil memeras dua korbannya. Korban SN dan RD diminta uang Rp20 juta dan Rp25 juta karena dituduh menyalahgunakan narkoba.

Tujuh tersangka yakni, AY (44) warga Jalan Desa Kemantren Tulangan Sidoarjo, MHN (37) warga Desa Wonomlati Krembung Sidoarjo, HL (32) warga Perumahan Pasar Wisata Sidoarjo, dan SP (45) warga Jalan Kedung Klinter Surabaya.

Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi

Tiga orang tersangka lain, DS (39) warga Jalan Wonorejo Surabaya, SBS (52) warga Dusun Banar Desa Pilang Wonoayu Sidoarjo, dan MA (39) Dusun Lempung Sidoarjo.

Ketujuh tersangka itu berhasil mengambil uang milik kedua korban sebanyak Rp1,9 juta, serta sepeda motor salah satu korban yang berhasil dijual tersangka seharga Rp14 juta.

"Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban," kata, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

Kejadian itu bermula ketika ketujuh tersangka memiliki rencana untuk melakukan pemerasan dan pencurian. Dari ide salah satu tersangka, mereka akan mengaku sebagai anggota dan polisi. Mereka kemudian mengemudikan mobil Daihatsu Sigra menuju ke Jalan Kendalsari, Surabaya. Mereka melihat kedua korban barada di warkop sedang bermain handphone.

Kemudian tersangka mendatangi mereka dan langsung memegang leher keduanya dan dibawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban ketakutan dan diminta uang Rp20 juta dan Rp25 juta. Keduanya mengaku tidak punya uang hingga dipukuli di dalam mobil.

Kemudian sepeda motor korban SN dicuri oleh AY dan diserahkan ke HL untuk dijual ke MA. Selanjutnya tersangka lain mengambil uang SN senilai Rp950 ribu dan mengambil uang di ATM RD sebanyak Rp1 juta.

Baca Juga: BNN RI Tinjau Rumah Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo

"Kemudian mereka membagi di warkop Desa Lebo, Sidoarjo, sementara korban ditelantarkan di jalan," tuturnya.

Tersangka ini mengaku mereka bekerja freelance, ada yang buka servis hingga serabutan. "Ini ide satu orang pak," ujar ketujuh tersangka saat ditanya polisi. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Karena Peras Anggota Polres Jakarta Pusat Rp 250 Juta':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO